Rabu, 27 April 2016

Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dan Konflik yang Ada Di Indoneisa

 
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini

 
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. "

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. 

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :

- Pada tahun 1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial 
- Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu 
- Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin. 
- Pada tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial


Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. 

 saat ini Indonesia sedang meggunakan sistem pemerintahan Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Pada masa pemerintahan orde baru, sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem otoriter. Presiden dipilih MPR, bukan oleh rakyat. Sehingga masa jabatan presiden sangat lama. Seperti Soeharto yang menjabat sebagai presiden selama 32 tahun. Selain itu, presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tidak dapat diganggu-gugat wewenangnya. Sehingga tidak ada check and balance dalam pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia terperosok ke dalam krisis moneter pada tahun 1997 dan 1998.
Pasca reformasi, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Ada perubahan sistem yang signifikan. Presiden dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga rakyat Indonesia berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Selain itu rakyat bebas menyuarakan pendapatnya melalui surat kabar, acara televisi, maupun demonstrasi di kantor instansi pemerintah untuk menyurakan pendapatnya. Akan tetapi fenomena yang terjadi saat ini sangat ironis. Hal ini karena demokrasi yang melewati batas. Rakyat cenderung tidak memiliki etika dalam menyuarakan pendapatnya. Setiap hari di surat kabar ataupun di televisi, selalu dimuat berita tentang demonstrasi. Bahkan mahasiswa sendiri, tidak segan-segan melakukan demonstrasi jika tidak setuju terhadap peraturan kampusnya. Contoh yang paling terakhir adalah rencana demonstrasi masal mahasiswa untuk menurunkan pemerintah SBY-Boediono.
Pertanyaannya apakah ini yang diinginkan dari demokrasi? Sistem demokrasi yang sekarang berlaku tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rakyat cenderung mengesampingkan peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini menyebabkan tingkat kesejahteraan di Indonesia belum meningkat. Rakyat seharusnya mendukung pemerintah yang berkuasa pada periode ini supaya dapat bekerja dengan baik. Dengan demikian tercipta masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Setiap negara pasti memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Di dunia ini ada beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, serta perbedaan sendiri-sendiri. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Liberal
5. Demokrasi liberal
6. Komunis

Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.


Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.


Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.


Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.


Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.


Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)


Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


Kasus-Kasus Penyimpangan Dan Kegagalan Demokrasi Di Indonesia
         Indonesia tengah dilanda berbagai masalah yang kompleks. Sistem demokrasi yang seyogyanya menghasilkan masyarakat yang bebas dan sejahtera, tidak terlihat hasilnya, malah kenyataannya bertolak belakang. Berikut ini adalah beberapa fenomena kegagalan demokrasi di Indonesia.

A. Presiden tidak cukup kuat untuk menjalankan kebijakannya.
                Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ini membuat posisi presiden presiden kuat dalam ati sulit untuk digulingkan. Namun, di parlemen tidak terdapat partai yang dominan, termasuk partai yang mengusung pemerintah. Ditambah lagi peran lagislatif yang besar pasca reformasi ini dalam menentukan banyak kebijakan presiden.
                Dalam memberhentikan menteri misalnya, presiden sulit untuk memberhentikan menteri karena partai yang “mengutus” menteri tersebut akan menarik dukungannya dari pemerintah dan tentunya akan semakin memperlemah pemerintah. Hal ini membuat presiden sulit mengambil langkah kebijakannya dan mudah di-“setir” oleh partai.
B. Ketidakstabilan kepemimpinan nasional.
                Jika kita cermati, semua pemimpin bangsa ini mualai dari Soekarno sampai Gus Dur, tidak ada yang kepemimpinannya berakhir dengan bahagia. Semua berakhir tragis alias diturunkan. Ini sebenarnya merupakan dampak dari tidak adanya pendidikan politik bagi masyarakat. Budaya masyarakat Indonesia tentang pemimpinnya adalah mengharapkan hadirnya “Ratu Adil” yang akan menyelesaikan semua masalah mereka. Ini bodoh. Masyarakat tidak diajari bagaimana merasionalisasikan harapan-harapan mereka. Mereka tidak diajarkan tentang proses dalam merealisasikan harapan dan tujuan nasional.
                Hal ini diperburuk dengan sistem pemilihan pemimpin yang ada sekarang (setelah otonomi), termasuk pemilihan kepala daerah yang menghabiskan biaya yang mahal. Calon pemimpin yang berkualitas namun tidak berduit akan kalah populer dengan calon yang tidak berkualitas namun memiliki uang yang cukup untuk kampanye besar-besaran, memasang foto wajah mereka besar-besar di setiap perempatan. Masyarakat yang tidak terdidik tidak dapat memilih pemimpin berdasarkan value.
C. Birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit.
Birokrasi semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan tersebut memihak pada partai lain. Aknibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu netral.
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi karena adanya kapitalisasi birokrasi.
Hal di atas mendorong pada birokrasi yang tidak rasional. Kinerja menjadi tidak professional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.


kesimpulan :

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. 
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

 
10 CONTOH KONFLIK DI INDONESIA

1. 
Konflik Sosial Kasus Tegal Dan Cilacap
 Konflik dapat bersifat tertutup (latent), dapat pula bersifat terbuka (manifest). Konflik berlangsung sejalan dengan dinamika masyarakat. Hanya saja, terdapat katup-katup sosialyang dapat menangkal konflik secara dini, sehingga tidak berkembang meluas. Namun ada pula faktor-faktor di dalam masyarakat yang mudah menyulut konflik menjadi berkobarsedemikian besar, sehingga memporak-porandakan rumah, harta benda lain dan mungkin juga penghuni sistem sosial tersebut secara keseluruhan.Dalam suasana sistem sosial masyarakat Indonesia yang sangat rentan terhadap berbagai gejolak ini,sedikit pemicu saja sudah cukup menyebabkan berbagai konflik sosial. Konflik antardesa diTegal (Senin, 10 Juli 2000) dan konflik antar kampung di Cilacap (Kamis, 6 Juli 2000)hanyalah merupakan contoh betapa hal-hal yang bersifat sangat sederhana ternyata dapatmenjadi penyulut timbulnya amuk dan kerusuhan massa yang melibatkan bukan hanya pihak- pihak yang bertikai, melainkan juga seluruh desa.Desa-desa dan kampung-kampung di JawaTengah yang sudah sejak puluhan dan bahkan ratusan tahun hidup dalam keharmonisan antar tetangga dan antar desa tersebut dapat berubah total menjadi saling serang dan saling menghancurkan rumah warga desa lain yangdianggap musuhnya. Pemerintah sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban dalammasyarakat sangat berperan penting dalam menciptakan suasana harmonis antar berbagaikelompok dalam masyarakat. Namun,bila pengendalian sosial oleh pemerintah melalui perangkat-perangkathukumnya tidakberjalan, maka pengendalian sosial dalam bentuk lain akan muncul dalammasyarakat.Sebagaimana berbagai kerusuhan massal yang pernah terjadi sebelumnya, pemicu-pemicu tersebut bukanlah penyebab utama. Ini hanyalah casus belli yang memunculkan konflikterpendam yang berakumulasi secara bertahap. Penyebab utamanya mungkin baru dapatdiketahui setelahsuatu kajian yang seksama dilakukan dalam kurun waktu tertentu.Dalam kaitan inilah, kajian singkat ini ingin diletakkan. Kajian yang ditulis dalamlaporan ini,mungkin saja mengalami perubahan dengan berlangsungnya waktu, yaitu dengan semakindiketahuinya faktor-faktor lokal (indigenious factors). Meskipun demikian, laporan initetap didasarkan atas data sekunder terbatas dengan pendekatan yang kritis.Tujuan utama dari kajian singkat ini adalah untuk mengidentifikasi konflik, mencarifaktor pendorong, pemicu dan penyebab terjadinya konflik yang dampaknya sangatmerugikan,serta sebagai basis pembuatan peta daerah rawan konflik . Metode Pendekatan Data yangdigunakan sebagai dasar analisis adalah menggunakan data sekunder dan berbagai berita dari berbagai sumber media massa. Meskipun demikian, diupayakan dengan mencermati faktor-faktor setempatyang lebih dominan sebagai penyebab utama (prima causa).

2. Konflik anak-anak yang putus sekolah dikarenakan membantu orangtuanya
 Banyak anak usia wajib belajar yang putus sekolah karena harus bekerja. Kondisi ituharus menjadi perhatian pemerintah karena anak usia wajib belajar mesti menyelesaikan pendidikan SD-SMP tanpa hambatan, termasuk persoalan biaya. Berdasarkan data surveianak usia 10-17 tahun yang bekerja, seperti dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik pada 2006,tercatat sebanyak 2,8 juta anak telah menjadi pekerja. Dari hasil studi tentang pekerja anak,ditemukan bahwa anak-anak usia 9-15 tahun terlibat dengan berbagai jenis pekerjaan yan berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, mental-emosional, dan seksual.Awalnya membantu orangtua, tetapi kemudian terjebak menjadi pekerja permanen.Mereka sering bolos sekolah dan akhirnya putus sekolah.
 
Bagi anak-anak miskin, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja belum cukup.Pemerintah dan sekolah juga mesti memikirkan pemberian beasiswa tambahan untuk pembelian seragam dan alat tulis, serta biaya transportasi dari rumah ke sekolah agar anak-anak usia wajib belajar tidak terbebani dengan biaya pendidikan.

3. Konflik Indonesia VS Malaysia
 Terdengar suatu yang biasa namun sebagai warga Negara Kesatuan RepublikIndonesia pasti dapat merasakan suatu pemicu perang dingin yang dibuat olehIndonesia, semua berasal dari Malaysia. Mulai dari perebutan ambalat, malaysiameng-klaimkesenianreog ponorogosebagai kesenian asli malaysia, malaysiamemasukkan tari pendet dalam iklan pariwisatanya, penganiayaan dan pembunuhan TKI, kasus manohara, dan pencurian sumberdaya alam baik itu pulau maupun lautan merupakan penyebab konflik kedua negara ini.Penghadangan dinas kelautan yang baru kali ini terjadipun telah membuat panas hubungankedua negara, ditambah lagi pelemparan kotoran manusia ke gedung Kedutaan BesarMalaysiadi Indonesia. 

4. Konflik 5 gereja dibakar oleh 10,000 massa di Situbondo karena adanyakonflik yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
 
5.Konflik Bentrok 
 Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) denganmasyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempatterhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusutPolisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yangmelempari masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnyameluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut olehmasyarakat sekitar secara anarkis.

6.Konflik Perbedaan pendapat antar kelompok
 – 
 kelompok Islam sepertiFPI (Front Pembela Islam) dan Muhammadiyah.
 
7.Konflik Perbedaan penetapan tanggal hari Idul Fitri, karena perbedaancara pandang masing
 – 
 masing umat.
 
8.KONFLIK POSO
 Ada fakta sejarah yg sangat menarik bahwa gerakan kerusuhan yg dimotori oleh umatKristen di mulai pada awal Nopember 1998 di Ketapang Jakarta Pusat dan pertengahan Nopember 1998 di Kupang Nusa Tenggara Timur kemudian disusul dgn peristiwa penyerengan umat Kristen terhadap umat Islam di Wailete Ambon pada tanggal 13 Desember1998. Dan 2500 massa Kristen di bawah pimpinan Herman Parino dgn bersenjata tajam dan panah meneror umat Islam di Kota Poso Sulawesi Tengah pada tanggal 28 Desember 1998.Apakah peristiwa ini realisasi dari pidato Jendral Leonardo Benny Murdani di Singapura danceramah Mayjend. Theo Syafei di Kupang Nusa Tenggara Timur?Tetapi yg jelas Presiden B.J. Habibie yg menurut L.B. Murdani lbh berbahaya darigabungan Khomaeni Saddam Husein dan Khadafi baru berkuasa 6 bulan saja sehingga perludigoyang dan kalau perlu dijatuhkan. Apabila fakta-fakta ini dikembangkan dgn lepasnyaTimor-Timur dari NegaraKesatuan Republik Indonesia Gerakan Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdekaserta tulisan Huntington 1992 setelah Uni Sovyet yg menyatakan bahwa musuh yg paling berbahaya bagi Barat sekarang adalah umat Islam; dan tulisan Jhon Naisbit dalam bukunya
 
 Megatrend 
 yg menyatakan bahwa Indonesia akan terpecah belah menjadi 28 negara kecil-kecil; maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa kerusuhan-kerusuhan tersebut adalah suaturekayasa Barat-Kristen utk menghancurkan umat Islam Indonesia penduduk mayoritasmutlak negeri ini. Kehancuran umat Islam Indonesia berarti kehancuran bangsa Indonesia dankehancuran bangsa Indonesia berarti kehancuran/kemusnahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia . Oleh karena itu penyelesaian kerusuhan/konflik Indonesia khususnya Poso tidaksesederhana sebagaimana yg ditempuh oleh Pemerintah RI selama ini sehingga tiga tahunkonflik itu berlangsung tidak menunjukkan tanda-
tanda selesai malah memendam “bara apidalam sekam”. Hal ini bukan saja ada strategi global di mana kekuatan asing turut bermain
tetapi ada juga ikatan agama yg sangat emosional turut berperan. Sebab agama menurut Prof.Tilich
“Problem of ultimate Concern”
 sehingga tiap orang pasti terlibat di mana obyektifitasdan kejujuran sulit dapat diharapkan. Karenanya penyelesaian konflik Poso dgn dialog danrekonsiliasi bukan saja tidak menyelesaikan konflik tersebut sebagaimana pernah ditempuhtetapi malah memberi peluang kepada masing-masing pihak yg berseteru utk konsolidasikemudian meledak kembali konflik tersebut dalam skala yg lebih luas dan sadis. Konflik ygdilandasi kepentingan agama ditambah racun dari luar apabila diselesaikan melalui
rekonsiliasi seperti kata pribahasa bagaikan membiarkan “bara dalam sekam” yg secara diam
-diam tetapi pasti membakar sekam tersebut habis musnah menjadi abu.Pada tanggal 20 Agustus 2001 umat Islam yg sedang memetik cengkeh di kebunnyadi desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Poso diserang oleh 50-60 orang umat Kristen yg berpakaian hitam-hitam membunuh dua orang Muslim dan mengobrak-abrik rumah-rumahorang Islam. Pengungsi Laporan US Comitte of Refugees tentang Indonesia yg diterbitkanJanuari 2001 menyebutkan dalam kerusuhan/konflik Poso yg terjadi selama tiga tahun belakangan ini pihak Muslim telah menderita secara tidak seimbang. Dalam laporan itudisebutkan jumlah pengungsi akibat konflik Poso kini sebanyak hampir 80.000 orang dandiperkirakan 60.000 orang adl Muslim.

9.Konflik tawuran antar pelajar
 Konflik ini terjadi karena :
1. Dendam karena kekalahan dengan sekolah lain
Biasanya ini terjadi ketika adanya per tandingan bola antar sekolah. Dimana tim sekolahyang satu kalah dengan sekolah yang lain. Hal ini menyebabkan adanya r asa kecewa dan celakanyamereka ini biasanya melampiaskan rasa kekecewaan nya dengan mengajak berkelahi tim sekolahlain tersebut. Hal ini tentunya merupakan bentuk ketidak spor tifan pelajar dalam mengalamikekalahan.
2. Dendam akibat pemalakan dan perampasan
Apabila seorang siswa dari suatu sekolah menengah atas dipalak atau dirampasuang dan hartanya, dia akan melapor kepada pentolan di sekolahnya. Kemudian pentolan ituakan mengumpulkan siswa untuk menghampiri siswa dari sekolah musuh ditempat dimana biasanya mer eka menunggu bis atau kendar aan pulang. Apabila jumlah siswa dari sekolahmusuh hanya sedikit, mereka akan balik memalak atau merampas siswa sekolah musuhtersebut. Tetapi jika jumlah siswa sekolah musuh tersebut seimbang atau lebih banyak,mereka akan melakukan kontak fisik.
3. Dendam akibat rasa iri akibat tidak dapat menjadi siswa di SMA yang diinginkan.
 Ketika seorang siswa mendaftar masuk ke SMA negeri, tetapi ia malah tidakditerima di sekolah tersebut. Dia akan masuk ke SMA lain bahkan ia bisa bersekolah di SMAswasta yang kualitasnya lebih rendah. Disebabkan oleh dendam pada sekolah yang dulu tidakmenerimanya sebagai siswa, dia berusaha untuk membuat siswa yang bersekolah di sekolahtersebut merasa tidak nyaman. Dia akan memprofokasikan dan mencari-cari kesalahansekolah tersebut agar akhirnya terjadi kontak fisik.
 
 
10.Konflik Politik Pilkada dan Liberalisasi Politik 
 Salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah adalah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung.Konsep otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia telah memberikan kemungkinan bagisetiap daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menentukan pemerintahannya masing-masing.Di satu sisi ruang pilkada ini merupakan liberalisasi politik yang bertujuan agar efisiensi danefektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebihmemperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahandaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global denganmemberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hakdan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun di sisi lain, pilkada ini justru menimbulkan polemik dan konflikyang cukup rumit penyelesaiannya.Terjadinya konflik dan polemik ini dinilai diakibatkan oleh ketidaksiapan masyarakatIndonesia menghadapi liberalisasi politik mengingat watak masyarakat yang pada umumnyamasih bersifat primordial dan feodalistis. Ditambah lagi tidak jelasnya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari pilkada ini sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.Telah banyak konflik yang telah terjadi di negeri ini, sebut saja konflik Pilkada Sulsel danMaluku.Merupakan suatu kepastian bahwa dalam setiap pertarungan politik, khususnya di pilkada,akan banyak kepentingan yang bermain di dalamnya. Mulai dari kepentingan borjuasiinternasional, kepentingan borjuasi nasional, hingga kepentingan rakyat (pekerja) tentunya.Sehingga konfilk bukan hal yang tabu lagi untuk dijumpai. Di tulisan ini tidak akan dibahasmengenai persolan apa, siapa dan bagaimana para kepentingan mengintervensi politik di pilkada sehingga menimbulkan konflik. Tapi akan dibahas tentang bagaimana mengolah isukonflik untuk menjadi suatu pembelajaran politik bagi rakyat untuk mengahadapi pertarungan bebas di kancah pertarungan pilkada (liberalisasi politik).

Senin, 13 April 2015

Guaranteed Scheduling

Simulasi Guaranteed Scheduling 

 

Penjadwalan Terjamin (Guaranteed Schedulling )
      Penjadwalan ini berupaya memberi tiap pemakai daya pemroses yang sama. Maka jika terdapat N pemakai, tiap pemakai mendapat I/N daya pemroses. Sistem merekam banyak waktu pemroses yang telah digunakan proses sejak login. Juga dihitung jumlah waktu pemroses yang digunakan seluruh proses. Karena jumlah waktu pemroses tiap pemakai dapat diketahui, maka dapat dihitung rasio antara pemroses yang sesungguhnya harus diperoleh yaitu I/N waktu pemroses seluruhnya dan waktu pemroses yang telah diperuntukan proses itu.
      Penjadwalan ini memberikan janji yang realistis (memberi daya pemroses yang sama) untuk membuat dan menyesuaikan performance adalah jika ada N pemakai, sehingga setiap proses (pemakai) akan mendapatkan 1/N dari daya pemroses CPU. Untuk mewujudkannya, sistem harus selalu menyimpan informasi tentang jumlah waktu CPU untuk semua proses sejak login dan juga berapa lama pemakai sedang login. Kemudian jumlah waktu CPU, yaitu waktu mulai login dibagi dengan n, sehingga lebih mudah menghitung rasio waktu CPU.
Karena jumlah waktu pemroses tiap pemakai dapat diketahui, maka dapat dihitung rasio antara waktu pemroses yang sesungguhnya harus diperoleh, yaitu 1/N waktu pemroses seluruhnya dan waktu pemroses yang telah diperuntukkan proses itu. Rasio 0,5 berarti sebuah proses hanya punya 0,5 dari apa yang waktu CPU miliki dan rasio 2,0 berarti sebuah proses hanya punya 2,0 dari apa yang waktu CPU miliki. Algoritma akan menjalankan proses dengan rasio paling rendah hingga naik ketingkat lebih tinggi diatas pesaing terdekatnya. Ide sederhana ini dapat diimplementasikan ke sistem real-time dan memiliki penjadwalan berprioritas dinamis.

Berikut contoh screenshot dari simulasi Guaranteed Scheduling :

Senin, 03 November 2014

Kalimat Efektif



Kalimat Efektif

Pengertian Kalimat Efektif :
Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mewakili gagasan pembicara atau penulis sehingga dapat dipahami dan dimengerti oleh orang lain.

Syarat-sayarat :
1.      KESATUAN GAGASAN Memiliki subyek,predikat, serta unsur-unsur lain ( O/K) yang saling mendukung serta membentuk kesatuan tunggal.
Di dalam keputusan itu merupakan kebijaksanaan yang dapat membantu keselamatan umum.
Kalimat ini tidak memiliki kesatuan karena tidak didukung subyek. Unsur di dalam keputusan itu bukanlah subyek, melainkan keterangan. Ciri bahwa unsur itu merupakan keterangan ditandai oleh keberadaan frase depan di dalam (ini harus dihilangkan).

2.      KESEJAJARAN Memiliki kesamaan bentukan/imbuhan. Jika bagian kalimat itu menggunakan kata kerja berimbuhan di-, bagian kalimat yang lainnya pun harus menggunakan di- pula.
Kakak menolong anak itu dengan dipapahnya ke pinggir jalan.
Kalimat tersebut tidak memiliki kesejajaran antara predikat-predikatnya. Yang satu menggunakan predikat aktif, yakni imbuhan me-, sedang yang satu lagi menggunakan predikat pasif, yakni menggunakan imbuhan di-.
Kalimat itu harus diubah

1. Kakak menolong anak itu dengan memapahnya ke pinggir jalan
2. Anak itu ditolong kakak dengan dipapahnya ke pinggir jalan.

3.      KEHEMATAN          Kalimat efektif tidak boleh menggunakan kata-kata yang tidak perlu. Kata-kata yang berlebih. Penggunaan kata yang berlebih hanya akan mengaburkan maksud kalimat.
Bunga-bunga mawar, anyelir, dan melati sangat disukainya.
Pemakaian kata bunga-bunga dalam kalimat di atas tidak perlu. Dalam kata mawar,anyelir,dan melati terkandung makna bunga.
Kalimat yang benar adalah:
Mawar,anyelir, dan melati sangat disukainya.

4.      PENEKANAN Kalimat yang dipentingkan harus diberi penekanan.
Caranya:
• Mengubah posisi dalam kalimat, yakni dengan cara meletakkan bagian yang penting di depan kalimat.
Contoh :

1. Harapan kami adalah agar soal ini dapat kita bicarakan lagi pada kesempatan lain
2. Pada kesempatan lain, kami berharap kita dapat membicarakan lagi soal ini.

• Menggunakan partikel; penekanan bagian kalimat dapat menggunakan partikel –lah, -pun, dan –kah.
Contoh :
1. Saudaralah yang harus bertanggung jawab dalam soal itu.
2. Kami pun turut dalam kegiatan itu.
3. Bisakah dia menyelesaikannya?


• Menggunakan repetisi, yakni dengan mengulang-ulang kata yang dianggap penting.
Contoh :
Dalam membina hubungan antara suami istri, antara guru dan murid, antara orang tua dan anak, antara pemerintah dan rakyat, diperlukan adanya komunikasi dan sikap saling memahami antara satu dan lainnya.


• Menggunakan pertentangan, yakni menggunakan kata yang bertentangan atau berlawanan makna/maksud dalam bagian kalimat yang ingin ditegaskan.
Contoh :
1. Anak itu tidak malas, tetapi rajin.
2. Ia tidak menghendaki perbaikan yang sifatnya parsial, tetapi total dan menyeluruh.

5.      KELOGISAN Kalimat efektif harus mudah dipahami. Dalam hal ini hubungan unsur-unsur dalam kalimat harus memiliki hubungan yang logis/masuk akal.
Contoh :
Waktu dan tempat saya persilakan. 
Kalimat ini tidak logis/tidak masuk akal karena waktu dan tempat adalah benda mati yang tidak dapat dipersilakan. Kalimat tersebut harus diubah misalnya ;
Bapak penceramah, saya persilakan untuk naik ke podium.

Contoh kalimat efektif :
1. Saran yang di kemukakannya kami akan pertimbangkan ( tidak efektif )
Seharusnya : Saran yang dikemukakannya akan kami pertimbangkan.
2. Sejak dari pagi dia bermenung ( tidak efektif )
Seharusnya : Sejak pagi dia bermenung.

Kesalahan yang terjadi dalam pemakaian bahasa sehari :
Berbahasa pada hakikatnya merupakan kegiatan menyusun kalimat, usaha membuat kalimat yang benar, dan pengetahuan mengenai jenis-jenis kesalahan kalimat merupakan pengetahuan yang tidak dapat diabaikan. Berikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan sebuah kalimat itu salah.
A.      Ejaan
Ejaan adalah cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan bahasa       dalam bentuk tulisan.[1][10] Dengan demikian ejaan mempunyai kedudukan yang amat penting dalam bahasa tulis karena ia dapat mempengaruhi cara seseorang mengucapkan atau melafalkan bahasa tertulis tersebut.
Contoh:
1.      Ibu sudah pergi.
2.      Ibu sudah pergi?
Kedua kalimat di atas walaupun terdiri atas kata-kata yang sama, keduanya memiliki maksud berbeda karena perbedaan tanda ejaan yang digunakan. Kalimat pertama diakhiri dengan tanda titik sehingga mengandung makna berita, sedangkan kalimat kedua diakhiri dengan tanda tanya sehingga bermakna sebuah pertanyaan.
Pada dasarnya kesalahan ejaan tidak selalu menimbulkan kesalahan makna.
Contoh:
1.      Peserta lokakarya bahasa berjumlah limapuluh orang.
2.      Pihak majikan harus menjaga kwalitas hasil produksi perusahaannnya.
3.      Di tempat itupun terdapat rumah-rumah penduduk biasa.
4.      Putranya yang ungsu sekarang kuliah di I.A.I.N.
Semua kalimat-kalimat di atas salah ejaannya. Tetapi, coba bandingkan dengan kalimat-kalimt yang sudah dibenarkan ejaannya di bawah ini, sebagai berikut:
1.      Peserta lokakarya bahasa berjumlah lima puluh orang.
2.      Pihak majikan harus menjaga kualitas hasil produksi perusahaannya.
3.      Di tempat itu pun terdapat rumah-rumah penduduk biasa.
4.      Putranya yang bungsu sekarang kuliah di IAIN.
Jika kita lihat makna kalmat-kalimat di atas sama benar dengan kalimat-kalimat terdahulu, tetapi kelompok kalimat pertama adalah kalimat-kalimat yang ejaannya salah, sedangkan kelompok kalimat kedua adalah kekompok kalimat yang ejaannya benar.



Senin, 27 Oktober 2014

Kalimat Dasar



KALIMAT DASAR

A.    Pengertian Kalimat Dasar
         Kalimat adalah satuan bahasa terkecil, dalam wujud lisan atau tulisan yang mengungkapkan pikiran yang utuh. Kalimat merupakan gabungan dari dua buah kata atau lebih yang menghasilkan suatu pengertian dan pola intonasi akhir. Kalimat dasar adalah kalimat yang berisi informasi pokok dalam struktur inti, belum mengalami perubahan unsur seperti panambahan keterangan kalimat ataupun keterangan subjek, predikat, objek, ataupun pelengkap. Perubahan terdapat 


B. Unsur-unsur kalimat Dasar

1. Subjek (pelaku)
Subjek adalah pelaku dari suatu tindakan. Ciri-ciri subjek:
• Jawaban atas Pertanyaan Apa dan Siapa
• Disertai Kata Itu
• Dapat berupa nomina, verba, atau adjektiva
• Didahului kata Bahwa
• Mempunyai keterangan pewatas Yang
• Tidak didahului preposisi


2. Predikat (tindakan)
Predikat adalah kata yang menuju kepada suatu tindakan oleh subjek.
Ciri-ciri predikat:
• Jawaban atas pertanyaan Mengapa atau Bagaimana
• Kata Adalah dan Ialah dapat berupa predikat
• Dapat diingkarkan ( didahului kata tidak, bukan, atau merupakan)
• Dapat disertai kata-kata aspek atau modalitas (telah, sedang, sudah, ingin, mau)
• Predikat dapat berupa Kata (verba, adjektiva, atau nomina) dan Frasa ( frasa verbal, adjectival, nominal, atau bilangan )




3. Objek (sasaran )
Unsur kalimat ini bersifat wajib dalam susunan kalimat aktif transitif yaitu kalimat yang sedikitnya mempunyai tiga unsur utama, subjek, predikat, dan objek. Predikat yang berupa verba intransitif (kebanyakan berawalan ber- atau ter-) tidak memerlukan objek, sedangkan verba transitif yang memerlukan objek kebanyakan berawalan me-.
Ciri-ciri objek:
• Langsung di belakang predikat
• Dapat menjadi subjek kalimat pasif
• Tidak didahului preposisi
• Didahului kata Bahwa

4. Pelengkap
    
Pelengkap tidak menjadi subjek dalam kalimat pasif. Jika terdapat objek dan pelengkap dalam kalimat aktif, objeklah yang menjadi subjek kalimat pasif, bukan pelengkap.

Ciri-ciri pelengkap:
• Di belakang predikat.
Objek langsung di belakang predikat, sedangkan pelengkap masih dapat disisipi unsur lain, yaitu objek. Contoh: buku baru, sepeda baru.
• Tidak didahului preposisi.
Unsur kalimat yang didahului preposisi disebut keterangan.
C. Pola Kalimat Dasar

Kalimat dasar dapat dibedakan menjadi delapan tipe, yaitu:

1. Kalimat dasar berpola SPOK
    contoh : Ayah membaca koran dikamar tengah
                Ayah sebagai S, mebaca sebagai P, koran sebagai O, dikamar tengah sebagai K
2. Kalimat dasar berpola SPOPel
    contoh : ibu membelikan adik mainan
 ibu sebagai S, membelikan sebagai P, adik sebagai O, mainan sebagai pel

3. Kalimat dasar berpola SPO
    contoh : Dosen mengajar ahasiswa
                Dosen sebagai S, mengajar sebagai P, mahasiswa sebagai O

4. Kalimat dasar berpola SPPel
    contoh : Dia memberi semnagat
                 Dia sebagai S, memeberi sebagai P, semangat sebagai Pel

5. Kalimat dasar berpola SPK
    contoh : Dosen kami akan dikirim ke Australia
                 Dosen kami sebagai S, akan dikirimkan sebagai P, ke australia sebagai K

6. Kalimat dasar berpola SP (P: verba)
    contoh : Kami belajar 
                 Kami sebagai S, belajar sebagai P

7. Kalimat dasar berpola SP (P: Nomina)
    contoh : kami mahasiswa 
                 Kami sebagai S, mahasiswa sebagai P 

8. Kalimat dasar berpola SP (P: Adjektiva)
    contoh : Ilmuwan Hebat
                 ilmuwan sebagai S, Hebat sebagai P

D. Jenis Kalimat

Kalimat Tunggal
         
Kalimat tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri atas dua unsur inti dan boleh diperluas dengan satu atau lebih unsur-unsur tambahan, asal unsur-unsur tambahan itu tidak boleh membentuk pola baru. Kalimat tunggal, misalnya kalimat inti, kalimat luas, kalimat verbal, kalimat nominal, dan kalimat tidak lengkap. ( definisi kalimat tunggal )

Contoh:
1. Rista menggambar.
    Kalimat inti
2. Rista menggambar bunga teratai.
    Kalimat luas
3. Ayamnya lima ekor.
    Kalimat nominal
 
     Selain kalimat tunggal, kita juga mengenal adanya kalimat majemuk. Kalimat majemuk adalah penggabungan dua kalimat tunggal atau lebih, sehingga kalimat yang baru mengandung dua atau lebih klausa. Hubungan antarklausa tersebut ditandai dengan kata hubung (konjungsi). ( definisi kalimat majemuk )
 
Kalimat majemuk
      Adalah kalimat yang terdiri dari dua klausa atau lebih. Minimal satu klausa yang terdiri dari subjek dan predikat.

Pada umumnya, kalimat majemuk dibagi menjadi :

a. Kalimat majemuk setara
Adalah kalimat majemuk yang pola-pola kalimatnya memiliki kedudukan yang sederajat, tidak ada kalimat yang menduduki fungsi lebih tinggi.


Kata penghubungnya antara lain: dan, atau, tapi, bahkan, kemudian dsb.
Contoh : Zuhud mengambil kursi kenudian duduk diatasnya.

b. Kalimat majemuk bertingkat
Adalah kalimat majemuk yang terdiri dari induk kalimat dan aank kalimat. Anak kalimat merupsksn perluasaan dari induk kalimat.
Contoh : -ketika aku menonton tv, Ibu dating. (anak kalimat keterangan waktu)
-anak yang berjilbab itu memenangkan olympiade biologi. (anak kalimat perluasan subjek)

c. Kalimat majemuk campuran
Adalah kalimat majemuk hasil gabungan kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat.
Contoh : proyek itu telah selesai ketika obama berkunjung ke Indonesia dan presiden Soeharto meninggal dunia.

d. Kalimat majemuk rapatan
Adalah gabungan beberapa kalimat tunggal yang karena subjek dan predikatnya sama, maka bagian yang sama hanya disebutka sekali.
Contoh :
Ibu sedang memasak
Ibu sedang menggoreng ikan
Ibu sedang mendengarkan radio
Jadi, Ibu sedang memasak, menggoreng ikan, dan mendengarkan radio.